Pages

Rabu, 02 Juli 2014

Sekali anda sudah dibeli, maka anda tdk punya harga lagi

Saya masih ingat kata kata ini dari seseorang ttg kaitannya dengan integritas dalam bekerja.

Saat ini saya pribadi setelah menjadi seorang notaris.. banyak kejadian di lapangan yang membuat saya harus berhadapan dengan birokrasi wani piro...

Alangkah indahnya jika semua sesuai aturan dan norma kaidah yang ada..

Tapi apa daya, ikan di sungai yang mengikuti arus adalah ikan mati :(

Salam pasrah
Yulistya

Selasa, 01 Juli 2014

Ribetnya mengurus siup tdp kab Tegal

Sungguh menyebalkan, ketika kita dihadapkan dengan birokrasi sebuah perizinan. Memang tulisan saya di blog ini banyak menyoroti perizinan perizinan di pemerintahan.. makanya saya mendukung capres dan cawapres yang akan mempermudah perizinan dalam halnya pelayanan masyarakat.

Mengurus siup tdp klien di kab Tegal tidak semudah di kota Semarang.. aneh.. satu provinsi berbeda aturan .. oke, itulah otonomi daerah.. tapi ketika saya tanyakan dasar perdanya ? Ups.. petugas bpppt hanya menyebut perda 3/2012 saya kejar lagi yang mana dan pasal berapa.. tidak bisa menyebutkan dan minimal kalau tidak hafal menunjukkan lah perda tersebut.

Urutan dalam siup tdp di semarang relatif mudah, setelah saya membuat akta , ke kantor pajak untuk membuat npwp badan, lalu pengadilan untuk didaftarkan, lanjut ke pemkot tinggal menyerahkan persyaratan tanpa imb dan HO. Sudah bisa diproses siup tdpnya. 2 minggu jadi.

Kab Tegal ? ImB diperlukan dan Ho juga dilampirkan.. okelah kalo memang hal tsb merupakan perda dari kabTegal . Tapi saya tdk puas kalau belum mendapatkan perda tersebut. Mengurus IMB bukan hal yang mudah apalagi klien saya di desa ujung pengunungan guci.. notabene disana belum bersertifikat tanahnya.. sehingga status kepemilikan tanah yang namanya orang desa hanya mempunyai pbb a.n klien dan kwitansi jual beli.

Harus kembali ke kepala desa untuk mengambil copy letter c dari tanah tsb. Ya kalau letter c tersebut sudah a.n klien.. kalau belum ? Butuh pernyataan ini dan itu untuk menerangkan bahwa tanah tsb tidak keberatan untuk dipakai usaha cv. Ya kalau masih hidup kalau meninggal ? Urus keterangan waris dulu hahaha.. kapan jadiiiiinyaaaaa...

Tapi bukan style saya yg menyerah.. saat ini saya akan ke bag hkm kab tegal untuk memperoleh referensi perda perda di kab tegal. Minimal saya harus tahu urutan perundangan di daerah ini. Semua sesuai aturan dan ayo kita taati peraturan itu.

Salam hangat
YULISTYA

Senin, 30 Juni 2014

http://perijinan.slemankab.go.id

Melihat situs diatas miris rasanya, kalau kabupaten Tegal sampai dengan saat ini belum mempunyai layanan perijinan berbasis online.

sudah saatnya pemerintah Kab Tegal menerapkan reformasi birokrasi berbasis IT di semua lini pelayanan masyarakat, banyak data data tersebar luas pengguna internet di kalangan masyarakat sudah berkembang pesat, saya merasa internet saat ini sudah bukan awam lagi di semua pelosok desa desa..

dalam kaitan pekerjaan seorang Notaris, terkadang ada klien yang menitipkan kuasa pengurusan siup tdp ho npwp ke kami, tidak ayal kami akan berhadapan dengan segenap birokrasi dan pelayanan loket yang panjang dan tidak efektif efisien.

Pelayanan perijinan online harus segera diwujudkan, dampak negatif terhadap perijinan yang berbelit belit tentu akan merepotkan para pelaku usaha untuk mengembangkan investasi di daerah daerah.

semoga dalam waktu dekat akan segera terwujud pelayanan berbasis IT.

Salam
Yulistya Adi Nugraha

Minggu, 01 Juni 2014


Pelayanan Masyarakat terutama layanan pendirian Perseroan Terbatas, Yayasan dan perkumpulan berbadan hukum saat ini sangat mudah dan cepat, hal ini tdk terlepas dari peran serta Kemenkumham dalam menyikapi kemajuan teknologi, seperti kita ketahui, dulu ketika orang akan membuat PT / Yayasan sampai dengan proses pengesahan SK Menteri Hukum dan HAM proses nya sangat lama bisa sampai 1 tahun dan berbelit belit penuh dengan pungli. tapi SEKARANG tidak lagi..!!!

Kemenkumham beberapa waktu lalu meluncurkan AHU ONLINE, Proses pengesahan PT/Yayasan Online cukup 10 Menit, SK menteri sudah didapatkan para pihak yang berkehendak. BRAVO !!!
Semoga layanan seperti ini bisa ditiru oleh instansi lain yang utamanya berhubungan langsung dengan pelayanan Masyarakat.

Salam Hormat,

Yulistya Adi Nugraha - Kabupaten Tegal

Kemenkum HAM Luncurkan Layanan AHU Online Bebas Pungli

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan pelayanan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Online. Pelayanan ini adalah layanan jasa hukum pada masyarakat, instansi, atau lembaga melalui jaringan internet yang dipastikan bebas pungutan liar (pungli).

"Tentunya peresmian AHU online ini mengutamakan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, efisien, murah dan yang paling penting dapat meghindari pungli dalam mengurus layanan hukum," kata Amir usai peresmian di Hotel Bidakara, Pancoran, Jaksel, Selasa (25/3/2014).

Amir mengatakan, pelayanan jasa hukum secara online Ditjen AHU sudah pasti memberikan kemudahan bagi pemohonnya dan para notaris dan mereka yang bekerja di bidang hukum. Karena pelayanan seperti pendaftaran jaminan fidusia, pemesanan nama PT, pengesahan pendirian yayasan, pendaftaran wasiat dan lainnya dapat diurus secara mudah dan efisien melalui layanan online.

Namun, walaupun pengurusan itu dilakukan secara online, bukan berarti tak memperhatikan aspek-aspek hukum terhadap layanan dan keamanan atas produk jasa hukum yang diberikan.

"Konsekuensi dalam layanan online ini apabila informasi yang disampaikan dalam format isian aplikasi tidak benar atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berakibat kepada sanksi perdata, pidana atau administratif," tututrnya.

Bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa Ditjen AHU online ini dapat mengakses di website ahu.web.id. Dalam website tersebut diberikan ruang-ruang aplikasi beberapa jenis layanan jasa hukum, seperti tentang perseroan terbatas, yayasan dan perkumpulan serta pengangkatan notaris.

"Dan sepenuhnya layanan jasa hukum dilakukan dengan sistem elektronik," tutup Amir

Dikutip dari : http://news.detik.com/read/2014/03/25/141131/2535986/10/kemenkum-ham-luncurkan-layanan-ahu-online-bebas-pungli

Kamis, 18 Juli 2013

Sejarah Notaris




Notaris adalah sebuah profesi yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato.
Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia.
Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.

Jenis notaris

Notaris civil law

Notaris civil law yaitu lembaga notariat berasal dari italia utara dan juga dianut oleh Indonesia.
Ciri-cirinya ialah: •Diangkat oleh penguasa yang berwenang; •tujuan melayani kepentingan masyarakat umum; •mendapatkan honorarium dari masyarakat umum.

Notaris common law

Notaris common law yaitu notaris yang ada di negara Inggris dan Skandinavia.
Ciri-cirinya ialah: •Akta tidak dalam bentuk tertentu; •Tidak diangkat oleh pejabat penguasa.
Sekitar abad ke 5, notaris dianggap sebagai pejabat istana. Di Italia utara sebagai daerah perdagangan utama pada abad ke 11 - 12, dikenal Latijnse Notariat, yaitu orang yang diangkat oleh penguasa umum, dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat umum, dan boleh mendapatkan honorarium atas jasanya oleh masyarakat umum.
Latijnse notariat ini murni berasal dari Italia Utara, bukan sebagai pengaruh hukum romawi kuno. Pada tahun 1888, terbitlah buku Formularium Tabellionum oleh Imerius, pendiri sekolah Bologna, dalam rangka peringatan 8 abad sekolah hukum Bologna. Berturut-turut seratus tahun kemudian ditebitkan Summa Artis Notariae oleh Rantero dari Perugia, kemudian pada abad ke 13 buku dengan judul yang sama diterbitkan oleh Rolandinus Passegeri. Ronaldinus Passegeri kemudian juga menerbitkan Flos Tamentorum. Buku-buku tersebuut menjelaskan definisi notaris, fungsi, kewenangan dan kewajiban-kewajibannya.
Empat istilah notaris pada zaman Italia Utara:
  1. Notarii: pejabat istana melakukan pekerjaan administratif;
  2. Tabeliones: sekelompok orang yang melakukan pekerjaan tulis menulis, mereka diangkat tidak sebagai pemerintah/kekaisaran dan diatur oleh undang-undang tersebut;
  3. Tabularii: pegawai negeri, ditugaskan untuk memelihara pembukuan keuangan kota dan diberi kewenangan untuk membuat akta;Ketiganya belum membentuk sebuah bentuk akta otentik,
  4. Notaris: pejabat yang membuat akta otentik.
Karel de Grote mengadakan perubahan-perubahan dalam hukum peradilan notaris, dia membagi notaris menjadi:
  1. Notarii untuk konselor raja dan kanselarij paus;
  2. Tabelio dan clericus untuk gereja induk dan pejabat-pejabat agama yang kedudukannya lebih rendah dari paus.
Pada abad ke 14, profesi notaris mengalami kemunduran dikarenakan penjualan jabatan notaris oleh penguasa demi uang dimana ketidaksiapan notaris dadakan tersebut mengakibatkan kerugian kepada masyarakat banyak.
Sementara itu, kebutuhan atas profesi notaris telah sampai di Perancis. Pada abad ke 13, terbitlah buku Les Trois Notaires oleh Papon. Pada 6 oktober 1791, pertama kali diundangkan undang-undang di bidang notariat, yang hanya mengenal 1 macam notaris. Pada tanggal 16 maret 1803 diganti dengan Ventosewet yang memperkenalkan pelembagaan notaris yang bertujuan memberikan jaminan yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat umum. Pada abad itu penjajahan pemerintah kolonial Belanda telah dimulai di Indonesia. Secara bersamaan pula, Belanda mengadaptasi Ventosewet dari Perancis dan menamainya Notariswet. Dan sesuai dengan asas konkordasi, undang-undang itu juga berlaku di Hindia Belanda/ Indonesia.
Notaris pertama yang diangkat di Indonesia adalah Melchior Kelchem, sekretaris dari College van Schenpenen di jakarta pada tanggal 27 agustus 1620. Selanjutnya berturut turut diangkat beberapa notaris lainnya, yang kebanyakan adalah keturunan Belanda atau timur asing lainnya.
Pada tanggal 26 januari 1860, diterbitkannya peraturan Notaris Reglement yang selanjutnya dikenal sebagai Peraturan Jabatan Notaris. Reglement atau ketentuan ini bisa dibilang adalah kopian dari Notariswet yang berlaku di Belanda. Peraturan jabatan notaris terdiri dari 66 pasal. Peraturan jabatan notaris ini masih berlaku sampai dengan diundangkannya undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris.
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus 1945, terjadi kekosongan pejabat notaris dikarenakan mereka memilih untuk pulang ke negeri Belanda. Untuk mengisi kekosongan ini, pemerintah menyelenggarakan kursus-kursus bagi warga negara Indonesia yang memiliki pengalaman di bidang hukum (biasanya wakil notaris). Jadi, walaupun tidak berpredikat sarjana hukum saat itu, mereka mengisi kekosongan pejabat notaris di Indonesia.
Selanjutnya pada tahun 1954, diadakan kursus-kursus independen di universitas Indonesia. Dilanjutkan dengan kursus notariat dengan menempel di fakultas hukum, sampai tahun 1970 diadakan program studi spesialis notariat, sebuah program yang mengajarkan keterampilan (membuat perjanjian, kontrak dll) yang memberikan gelar sarjana hukum (bukan CN – candidate notaris/calon notaris) pada lulusannya.
Pada tahun 2000, dikeluarkan sebuah peraturan pemerintah nomor 60 yang membolehkan penyelenggaraan spesialis notariat. PP ini mengubah program studi spesialis notarist menjadi program magister yang bersifat keilmuan, dengan gelar akhir magister kenotariatan.
Yang mengkhendaki profesi notaris di Indonesia adalah pasal 1868 Kitab undang-undang hukum perdata yang berbunyi: “Suatu akta otentik ialah suatu akta di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.” Sebagai pelaksanaan pasal tersebut, diundangkanlah undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris (sebagai pengganti statbald 1860 nomor 30).
Menurut pengertian undang undang no 30 tahun 2004 dalam pasal 1 disebutkan definisi notaris, yaitu: “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.” Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya di bidang hukum perdata.
Sebagai pejabat umum notaris adalah:
  1. Berjiwa pancasila;
  2. Taat kepada hukum, sumpah jabatan, kode etik notaris;
  3. Berbahasa Indonesia yang baik;
Sebagai profesional notaris:
  1. Memiliki perilaku notaris;
  2. Ikut serta pembangunan nasional di bidang hukum;
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat.
Notaris menertibkan diri sesuai dengan fungsi, kewenangan dan kewajiban sebagaimana ditentukan di dalam undang-undang jabatan notaris.

dikutip dari http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris

Sabtu, 29 Juni 2013

Form Konsultasi

Apabila ada pertanyaan silahkan mengisi di form berikut ini :

Klik Form Konsultasi Notaris

akan kami jawab segera mungkin

Terima Kasih
Yulistya Adi Nugraha
 

Blogger news

Blogroll

About