Notaris adalah sebuah profesi yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, dimana mereka dikenal sebagai
scribae, tabellius atau
notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato.
Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang
kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau
stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang
tertua di dunia.
Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga eksekutif,
legislatif, ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi
netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan
negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan
posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan
hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas
permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya,
notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah
untuk mencegah terjadinya masalah.
Jenis notaris
Notaris civil law
Notaris civil law yaitu lembaga notariat berasal dari italia utara dan juga dianut oleh
Indonesia.
Ciri-cirinya ialah: •Diangkat oleh penguasa yang berwenang; •tujuan
melayani kepentingan masyarakat umum; •mendapatkan honorarium dari
masyarakat umum.
Notaris common law
Notaris common law yaitu notaris yang ada di negara Inggris dan Skandinavia.
Ciri-cirinya ialah: •Akta tidak dalam bentuk tertentu; •Tidak diangkat oleh pejabat penguasa.
Sekitar abad ke 5, notaris dianggap sebagai pejabat istana. Di Italia
utara sebagai daerah perdagangan utama pada abad ke 11 - 12, dikenal
Latijnse Notariat,
yaitu orang yang diangkat oleh penguasa umum, dengan tujuan melayani
kepentingan masyarakat umum, dan boleh mendapatkan honorarium atas
jasanya oleh masyarakat umum.
Latijnse notariat ini murni berasal dari Italia Utara, bukan sebagai
pengaruh hukum romawi kuno. Pada tahun 1888, terbitlah buku Formularium
Tabellionum oleh Imerius, pendiri sekolah Bologna, dalam rangka
peringatan 8 abad sekolah hukum Bologna. Berturut-turut seratus tahun
kemudian ditebitkan Summa Artis Notariae oleh Rantero dari Perugia,
kemudian pada abad ke 13 buku dengan judul yang sama diterbitkan oleh
Rolandinus Passegeri. Ronaldinus Passegeri kemudian juga menerbitkan
Flos Tamentorum. Buku-buku tersebuut menjelaskan definisi notaris,
fungsi, kewenangan dan kewajiban-kewajibannya.
Empat istilah notaris pada zaman Italia Utara:
- Notarii: pejabat istana melakukan pekerjaan administratif;
- Tabeliones: sekelompok orang yang melakukan pekerjaan tulis menulis,
mereka diangkat tidak sebagai pemerintah/kekaisaran dan diatur oleh
undang-undang tersebut;
- Tabularii: pegawai negeri,
ditugaskan untuk memelihara pembukuan keuangan kota dan diberi
kewenangan untuk membuat akta;Ketiganya belum membentuk sebuah bentuk
akta otentik,
- Notaris: pejabat yang membuat akta otentik.
Karel de Grote mengadakan perubahan-perubahan dalam hukum peradilan notaris, dia membagi notaris menjadi:
- Notarii untuk konselor raja dan kanselarij paus;
- Tabelio dan clericus untuk gereja induk dan pejabat-pejabat agama yang kedudukannya lebih rendah dari paus.
Pada abad ke 14, profesi notaris mengalami kemunduran dikarenakan
penjualan jabatan notaris oleh penguasa demi uang dimana ketidaksiapan
notaris dadakan tersebut mengakibatkan kerugian kepada masyarakat
banyak.
Sementara itu, kebutuhan atas profesi notaris telah sampai di
Perancis. Pada abad ke 13, terbitlah buku Les Trois Notaires oleh Papon.
Pada 6 oktober 1791, pertama kali diundangkan undang-undang di bidang
notariat, yang hanya mengenal 1 macam notaris. Pada tanggal 16 maret
1803 diganti dengan Ventosewet yang memperkenalkan pelembagaan notaris
yang bertujuan memberikan jaminan yang lebih baik bagi kepentingan
masyarakat umum. Pada abad itu penjajahan pemerintah kolonial Belanda
telah dimulai di Indonesia. Secara bersamaan pula, Belanda mengadaptasi
Ventosewet dari Perancis dan menamainya Notariswet. Dan sesuai dengan
asas konkordasi, undang-undang itu juga berlaku di Hindia Belanda/
Indonesia.
Notaris pertama yang diangkat di Indonesia adalah Melchior Kelchem,
sekretaris dari College van Schenpenen di jakarta pada tanggal 27
agustus 1620. Selanjutnya berturut turut diangkat beberapa notaris
lainnya, yang kebanyakan adalah keturunan Belanda atau timur asing
lainnya.
Pada tanggal 26 januari 1860, diterbitkannya peraturan Notaris
Reglement yang selanjutnya dikenal sebagai Peraturan Jabatan Notaris.
Reglement atau ketentuan ini bisa dibilang adalah kopian dari Notariswet
yang berlaku di Belanda. Peraturan jabatan notaris terdiri dari 66
pasal. Peraturan jabatan notaris ini masih berlaku sampai dengan
diundangkannya undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan
notaris.
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus 1945, terjadi
kekosongan pejabat notaris dikarenakan mereka memilih untuk pulang ke
negeri Belanda. Untuk mengisi kekosongan ini, pemerintah
menyelenggarakan kursus-kursus bagi warga negara Indonesia yang memiliki
pengalaman di bidang hukum (biasanya wakil notaris). Jadi, walaupun
tidak berpredikat sarjana hukum saat itu, mereka mengisi kekosongan
pejabat notaris di Indonesia.
Selanjutnya pada tahun 1954, diadakan kursus-kursus independen di
universitas Indonesia. Dilanjutkan dengan kursus notariat dengan
menempel di fakultas hukum, sampai tahun 1970 diadakan program studi
spesialis notariat, sebuah program yang mengajarkan keterampilan
(membuat perjanjian, kontrak dll) yang memberikan gelar sarjana hukum
(bukan CN – candidate notaris/calon notaris) pada lulusannya.
Pada tahun 2000, dikeluarkan sebuah peraturan pemerintah nomor 60
yang membolehkan penyelenggaraan spesialis notariat. PP ini mengubah
program studi spesialis notarist menjadi program magister yang bersifat
keilmuan, dengan gelar akhir magister kenotariatan.
Yang mengkhendaki profesi notaris di Indonesia adalah pasal 1868
Kitab undang-undang hukum perdata yang berbunyi: “Suatu akta otentik
ialah suatu akta di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang,
yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk
itu ditempat dimana akta dibuatnya.” Sebagai pelaksanaan pasal
tersebut, diundangkanlah undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang
jabatan notaris (sebagai pengganti statbald 1860 nomor 30).
Menurut pengertian undang undang no 30 tahun 2004 dalam pasal 1
disebutkan definisi notaris, yaitu: “Notaris adalah pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana
maksud dalam undang-undang ini.” Pejabat umum adalah orang yang
menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya di bidang
hukum perdata.
Sebagai pejabat umum notaris adalah:
- Berjiwa pancasila;
- Taat kepada hukum, sumpah jabatan, kode etik notaris;
- Berbahasa Indonesia yang baik;
Sebagai profesional notaris:
- Memiliki perilaku notaris;
- Ikut serta pembangunan nasional di bidang hukum;
- Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat.
Notaris menertibkan diri sesuai dengan fungsi, kewenangan dan
kewajiban sebagaimana ditentukan di dalam undang-undang jabatan notaris.
dikutip dari http:
//id.wikipedia.org/wiki/Notaris