Sungguh menyebalkan, ketika kita dihadapkan dengan birokrasi sebuah perizinan. Memang tulisan saya di blog ini banyak menyoroti perizinan perizinan di pemerintahan.. makanya saya mendukung capres dan cawapres yang akan mempermudah perizinan dalam halnya pelayanan masyarakat.
Mengurus siup tdp klien di kab Tegal tidak semudah di kota Semarang.. aneh.. satu provinsi berbeda aturan .. oke, itulah otonomi daerah.. tapi ketika saya tanyakan dasar perdanya ? Ups.. petugas bpppt hanya menyebut perda 3/2012 saya kejar lagi yang mana dan pasal berapa.. tidak bisa menyebutkan dan minimal kalau tidak hafal menunjukkan lah perda tersebut.
Urutan dalam siup tdp di semarang relatif mudah, setelah saya membuat akta , ke kantor pajak untuk membuat npwp badan, lalu pengadilan untuk didaftarkan, lanjut ke pemkot tinggal menyerahkan persyaratan tanpa imb dan HO. Sudah bisa diproses siup tdpnya. 2 minggu jadi.
Kab Tegal ? ImB diperlukan dan Ho juga dilampirkan.. okelah kalo memang hal tsb merupakan perda dari kabTegal . Tapi saya tdk puas kalau belum mendapatkan perda tersebut. Mengurus IMB bukan hal yang mudah apalagi klien saya di desa ujung pengunungan guci.. notabene disana belum bersertifikat tanahnya.. sehingga status kepemilikan tanah yang namanya orang desa hanya mempunyai pbb a.n klien dan kwitansi jual beli.
Harus kembali ke kepala desa untuk mengambil copy letter c dari tanah tsb. Ya kalau letter c tersebut sudah a.n klien.. kalau belum ? Butuh pernyataan ini dan itu untuk menerangkan bahwa tanah tsb tidak keberatan untuk dipakai usaha cv. Ya kalau masih hidup kalau meninggal ? Urus keterangan waris dulu hahaha.. kapan jadiiiiinyaaaaa...
Tapi bukan style saya yg menyerah.. saat ini saya akan ke bag hkm kab tegal untuk memperoleh referensi perda perda di kab tegal. Minimal saya harus tahu urutan perundangan di daerah ini. Semua sesuai aturan dan ayo kita taati peraturan itu.
Salam hangat
YULISTYA
Mau tanya kalo buat SIUP d kab. Tegal ada biaya nya ga?
BalasHapus