Pages

Rabu, 02 Juli 2014

Sekali anda sudah dibeli, maka anda tdk punya harga lagi

Saya masih ingat kata kata ini dari seseorang ttg kaitannya dengan integritas dalam bekerja.

Saat ini saya pribadi setelah menjadi seorang notaris.. banyak kejadian di lapangan yang membuat saya harus berhadapan dengan birokrasi wani piro...

Alangkah indahnya jika semua sesuai aturan dan norma kaidah yang ada..

Tapi apa daya, ikan di sungai yang mengikuti arus adalah ikan mati :(

Salam pasrah
Yulistya

Selasa, 01 Juli 2014

Ribetnya mengurus siup tdp kab Tegal

Sungguh menyebalkan, ketika kita dihadapkan dengan birokrasi sebuah perizinan. Memang tulisan saya di blog ini banyak menyoroti perizinan perizinan di pemerintahan.. makanya saya mendukung capres dan cawapres yang akan mempermudah perizinan dalam halnya pelayanan masyarakat.

Mengurus siup tdp klien di kab Tegal tidak semudah di kota Semarang.. aneh.. satu provinsi berbeda aturan .. oke, itulah otonomi daerah.. tapi ketika saya tanyakan dasar perdanya ? Ups.. petugas bpppt hanya menyebut perda 3/2012 saya kejar lagi yang mana dan pasal berapa.. tidak bisa menyebutkan dan minimal kalau tidak hafal menunjukkan lah perda tersebut.

Urutan dalam siup tdp di semarang relatif mudah, setelah saya membuat akta , ke kantor pajak untuk membuat npwp badan, lalu pengadilan untuk didaftarkan, lanjut ke pemkot tinggal menyerahkan persyaratan tanpa imb dan HO. Sudah bisa diproses siup tdpnya. 2 minggu jadi.

Kab Tegal ? ImB diperlukan dan Ho juga dilampirkan.. okelah kalo memang hal tsb merupakan perda dari kabTegal . Tapi saya tdk puas kalau belum mendapatkan perda tersebut. Mengurus IMB bukan hal yang mudah apalagi klien saya di desa ujung pengunungan guci.. notabene disana belum bersertifikat tanahnya.. sehingga status kepemilikan tanah yang namanya orang desa hanya mempunyai pbb a.n klien dan kwitansi jual beli.

Harus kembali ke kepala desa untuk mengambil copy letter c dari tanah tsb. Ya kalau letter c tersebut sudah a.n klien.. kalau belum ? Butuh pernyataan ini dan itu untuk menerangkan bahwa tanah tsb tidak keberatan untuk dipakai usaha cv. Ya kalau masih hidup kalau meninggal ? Urus keterangan waris dulu hahaha.. kapan jadiiiiinyaaaaa...

Tapi bukan style saya yg menyerah.. saat ini saya akan ke bag hkm kab tegal untuk memperoleh referensi perda perda di kab tegal. Minimal saya harus tahu urutan perundangan di daerah ini. Semua sesuai aturan dan ayo kita taati peraturan itu.

Salam hangat
YULISTYA

Senin, 30 Juni 2014

http://perijinan.slemankab.go.id

Melihat situs diatas miris rasanya, kalau kabupaten Tegal sampai dengan saat ini belum mempunyai layanan perijinan berbasis online.

sudah saatnya pemerintah Kab Tegal menerapkan reformasi birokrasi berbasis IT di semua lini pelayanan masyarakat, banyak data data tersebar luas pengguna internet di kalangan masyarakat sudah berkembang pesat, saya merasa internet saat ini sudah bukan awam lagi di semua pelosok desa desa..

dalam kaitan pekerjaan seorang Notaris, terkadang ada klien yang menitipkan kuasa pengurusan siup tdp ho npwp ke kami, tidak ayal kami akan berhadapan dengan segenap birokrasi dan pelayanan loket yang panjang dan tidak efektif efisien.

Pelayanan perijinan online harus segera diwujudkan, dampak negatif terhadap perijinan yang berbelit belit tentu akan merepotkan para pelaku usaha untuk mengembangkan investasi di daerah daerah.

semoga dalam waktu dekat akan segera terwujud pelayanan berbasis IT.

Salam
Yulistya Adi Nugraha

Minggu, 01 Juni 2014


Pelayanan Masyarakat terutama layanan pendirian Perseroan Terbatas, Yayasan dan perkumpulan berbadan hukum saat ini sangat mudah dan cepat, hal ini tdk terlepas dari peran serta Kemenkumham dalam menyikapi kemajuan teknologi, seperti kita ketahui, dulu ketika orang akan membuat PT / Yayasan sampai dengan proses pengesahan SK Menteri Hukum dan HAM proses nya sangat lama bisa sampai 1 tahun dan berbelit belit penuh dengan pungli. tapi SEKARANG tidak lagi..!!!

Kemenkumham beberapa waktu lalu meluncurkan AHU ONLINE, Proses pengesahan PT/Yayasan Online cukup 10 Menit, SK menteri sudah didapatkan para pihak yang berkehendak. BRAVO !!!
Semoga layanan seperti ini bisa ditiru oleh instansi lain yang utamanya berhubungan langsung dengan pelayanan Masyarakat.

Salam Hormat,

Yulistya Adi Nugraha - Kabupaten Tegal

Kemenkum HAM Luncurkan Layanan AHU Online Bebas Pungli

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan pelayanan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Online. Pelayanan ini adalah layanan jasa hukum pada masyarakat, instansi, atau lembaga melalui jaringan internet yang dipastikan bebas pungutan liar (pungli).

"Tentunya peresmian AHU online ini mengutamakan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, efisien, murah dan yang paling penting dapat meghindari pungli dalam mengurus layanan hukum," kata Amir usai peresmian di Hotel Bidakara, Pancoran, Jaksel, Selasa (25/3/2014).

Amir mengatakan, pelayanan jasa hukum secara online Ditjen AHU sudah pasti memberikan kemudahan bagi pemohonnya dan para notaris dan mereka yang bekerja di bidang hukum. Karena pelayanan seperti pendaftaran jaminan fidusia, pemesanan nama PT, pengesahan pendirian yayasan, pendaftaran wasiat dan lainnya dapat diurus secara mudah dan efisien melalui layanan online.

Namun, walaupun pengurusan itu dilakukan secara online, bukan berarti tak memperhatikan aspek-aspek hukum terhadap layanan dan keamanan atas produk jasa hukum yang diberikan.

"Konsekuensi dalam layanan online ini apabila informasi yang disampaikan dalam format isian aplikasi tidak benar atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berakibat kepada sanksi perdata, pidana atau administratif," tututrnya.

Bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa Ditjen AHU online ini dapat mengakses di website ahu.web.id. Dalam website tersebut diberikan ruang-ruang aplikasi beberapa jenis layanan jasa hukum, seperti tentang perseroan terbatas, yayasan dan perkumpulan serta pengangkatan notaris.

"Dan sepenuhnya layanan jasa hukum dilakukan dengan sistem elektronik," tutup Amir

Dikutip dari : http://news.detik.com/read/2014/03/25/141131/2535986/10/kemenkum-ham-luncurkan-layanan-ahu-online-bebas-pungli
 

Blogger news

Blogroll

About