Pelayanan Masyarakat terutama layanan pendirian Perseroan Terbatas, Yayasan dan perkumpulan berbadan hukum saat ini sangat mudah dan cepat, hal ini tdk terlepas dari peran serta Kemenkumham dalam menyikapi kemajuan teknologi, seperti kita ketahui, dulu ketika orang akan membuat PT / Yayasan sampai dengan proses pengesahan SK Menteri Hukum dan HAM proses nya sangat lama bisa sampai 1 tahun dan berbelit belit penuh dengan pungli. tapi SEKARANG tidak lagi..!!!
Kemenkumham beberapa waktu lalu meluncurkan AHU ONLINE, Proses pengesahan PT/Yayasan Online cukup 10 Menit, SK menteri sudah didapatkan para pihak yang berkehendak. BRAVO !!!
Semoga layanan seperti ini bisa ditiru oleh instansi lain yang utamanya berhubungan langsung dengan pelayanan Masyarakat.
Salam Hormat,
Yulistya Adi Nugraha - Kabupaten Tegal
Kemenkum HAM Luncurkan Layanan AHU Online Bebas Pungli
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan
pelayanan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Online. Pelayanan ini
adalah layanan jasa hukum pada masyarakat, instansi, atau lembaga
melalui jaringan internet yang dipastikan bebas pungutan liar (pungli).
"Tentunya
peresmian AHU online ini mengutamakan pelayanan yang profesional,
cepat, tepat, efisien, murah dan yang paling penting dapat meghindari
pungli dalam mengurus layanan hukum," kata Amir usai peresmian di Hotel
Bidakara, Pancoran, Jaksel, Selasa (25/3/2014).
Amir mengatakan,
pelayanan jasa hukum secara online Ditjen AHU sudah pasti memberikan
kemudahan bagi pemohonnya dan para notaris dan mereka yang bekerja di
bidang hukum. Karena pelayanan seperti pendaftaran jaminan fidusia,
pemesanan nama PT, pengesahan pendirian yayasan, pendaftaran wasiat dan
lainnya dapat diurus secara mudah dan efisien melalui layanan online.
Namun,
walaupun pengurusan itu dilakukan secara online, bukan berarti tak
memperhatikan aspek-aspek hukum terhadap layanan dan keamanan atas
produk jasa hukum yang diberikan.
"Konsekuensi dalam layanan
online ini apabila informasi yang disampaikan dalam format isian
aplikasi tidak benar atau bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dapat berakibat kepada sanksi perdata, pidana atau
administratif," tututrnya.
Bagi masyarakat yang hendak
menggunakan jasa Ditjen AHU online ini dapat mengakses di website
ahu.web.id. Dalam website tersebut diberikan ruang-ruang aplikasi
beberapa jenis layanan jasa hukum, seperti tentang perseroan terbatas,
yayasan dan perkumpulan serta pengangkatan notaris.
"Dan sepenuhnya layanan jasa hukum dilakukan dengan sistem elektronik," tutup Amir
Dikutip dari : http://news.detik.com/read/2014/03/25/141131/2535986/10/kemenkum-ham-luncurkan-layanan-ahu-online-bebas-pungli